Alotnya Kasus Gono Gini Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang

Jakarta - Kasus perebutan harta gono gini antara Tessa Kaunang dan mantan suaminya, Sandy Tumiwa, tidak kunjung usai. Sudah lebih dari empat kali persidangan dilewati, namun belum menunjukkan hasil.

Di samping itu, sidang yang diawali dengan proses mediasi ini ternyata masih sama seperti sebelumnya. Pihak Sandy tetap menggugat sebuah rumah di daerah Duren Tiga yang sempat ditempati keduanya ketika masih berstatus suami-istri.

"Hari ini sidang penundaan untuk dilakukan sidang dua minggu kemudian dari hari ini. Jadi, Majelis Hakim masih dan ingin menyarankan untuk melakukan perdamaian atau mediasi dengan alasan supaya semuanya senang," ujar Firman, kuasa hukum Sandy Tumiwa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Terjadi perbedaan keinginan yang sulit dikompromikan antara pihak Tessa dan Sandy. Seperti ditegaskan Firman, kliennya sebenarnya tak menginginkan adanya persidangan, cukup dengan mediasi saja. Namun, hal itu tak ditanggapi secara positif oleh pihak Tessa, hingga proses persidangan berlanjut hingga saat ini.

"Mediasi sudah dilakukan pada sidang sebelumnya oleh hakim mediator. Kita juga nggak mau sampai pengadilan. Ada alasan supaya tidak perlu panjang. Tapi pihak tergugat ingin masuk ke ranah pengadilan," ujar Firman.

Menurut pihak Sandy, sidang ini tetap akan fokus pada satu hasil, yaitu pembagian harta gono gini secara merata.

"Yang jelas hakim mediator bilang walaupun dilanjutkan di sidang putusan, keputusan akan memisahkan atau membagi dua harta bersama tersebut. Dan itu tidak diyakini oleh pihak tergugat," sambungnya.

Akhir Agustus lalu Sandy Tumiwa menggugat harta gono gini berupa sebuah rumah, pasca perceraiannya dengan Tessa Kaunang. Namun, Tessa keberatan dengan gugatan itu. Demi kesejahteraan kedua anak mereka, begitu alasan Sandy dengan gugatannya.

(vep/mmu)

Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20

0 Response to "Alotnya Kasus Gono Gini Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang"

Posting Komentar