Anggita Sari Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jakarta - Model seksi dan mantan kekasih Syamsir Alam, Anggita Sari ditangkap jajaran kepolisian Polres Jakarta Selatan, Kamis (24/11) dini hari pukul 02.00 WIB. Kedapatan memiliki 55 butir zat psikotropika, wanita seksi itu terjerat hukuman penjara 5 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung saat dihubungi oleh detikHOT. Anggita dikenakan pasal 62 UU Psikotropika No. 597..

"Jadi dia dikenakan pasal 62 UU Psikotropika No. 597. Jeratan hukumnya bisa 5 tahun, tapi sudah mengajukan untuk direhab dan nanti diajukan assessment di BNNK Jakarta Selatan. Sekarang dia ada di Polres (Jakarta) Selatan," ujarnya.

Tak hanya 55 butir zat psikotropika yang ada di kediamannya, Polisi juga mengatakan Anggita mengaku menggunakan sabu dan ekstasi di sebuah klab malam di kawasan Jakarta Barat. Dari hasil tes urine yang dijalankan, Anggita terbukti positif menggunakan zat psikotropika.

"Barang bukti yang di dalam kamarnya ada 55 butir psikotropika, 25 butir valdimex, 14 butir merlopam, 3 butir alprazolam. Hasil tes urinnya positif tiga jenis. Yang digunakan ergotamine, metamfetamin dan heyzo," urainya.

"Ia mengaku memakai sabu dengan ekstasi itu baru semalam di salah satu diskotik Jakarta Barat dan katanya dikasih temannya," pungkas Vivick.

(mah/dar)

Photo Gallery

0 Response to "Anggita Sari Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara"

Posting Komentar