Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Kriana Murti, Aiko selesai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Kita melaporkan Robbi Abas dan hari ini. Laporannya sudah diterima dengan nomor laporan LP/5798/11/2016 TMJ/Ditreskrim tanggal 24 November. Artinya barang bukti yang kita miliki sudah terpenuhi. Sehingga laporan polisinya hari ini diterima," jelas Krisna.
Untuk laporan ini, Robbi dijerat dengan pasal 310, 311 atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
Baca juga: Brotoseno Ditangkap, di Mana Keanu Massaid?
Meski sudah melaporkan mantan mucikari itu, Aiko belum merasa puas. Chef berusia 27 tahun itu mengatakan dirinya sangat tertekan ketika Robbi menyebutnya 'bekas anak' dan pernah bekerja di panti pijit.
"Preskon minta maaf, menurut kalian itu tulus minta maaf atau ingin menjatuhkan saya? Itu bukan minta maaf orang Indonesia. Keadilan saja yang saya mau," ujar Aiko.
Walaupun sudah mengaku memaafkan perilaku Robbi, Aiko tetap ingin masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum.
"Nggak (ada kata damai). Kita sesuai hukum aja," tegas Aiko.
(pus/mmu)
Photo Gallery
0 Response to "Chef Aiko Laporkan Robbi Abbas atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik"
Posting Komentar