Namun pihak Mario tetap menyalahkan pihak Kiswinar lantaran sikap Aryani selama, mantan istri sang motivator. Pengacara Mario menyebut, setelah perseteruan makin meruncing usai bercerai, Aryani menyebut Mario bukan ayah kandung Kiswinar.
Padahal sikap itu dipicu karena Aryani sangat kecewa Mario menelantarkan begitu saja Kiswinar selama bertahun-tahun. Kuasa hukum Kiswinar, Ferry Amahorseya tak habis pikir dengan sikap Mario dan penasihat hukumnya.
Padahal jika melihat perkara ini lagi, Mario seharusnya sudah menjadi tersangka. Perlu diingat, kasus ini akhirnya berbuah saling lapor.
"Sudah saya duga. Pasti dia lempar begitu. Jadi, itu pendapat dia silakan saja. Tapi kami berprinsip bahwa perkara itu jalan terus sesuai keterangan polisi. Menurut saya, sudah sepatutnya menurut hukum, status MT ditingkatkan menjadi tersangka," tegas Ferry dihubungi Jumat (25/11/2016) malam.
"Jadi kasus ini jangan hanya dilihat dari sisi Kiswinar saja. Harus dilihat juga dari sisi Ibu Aryani. Ibu Aryani ini orang luar yang sudah 24 tahun bercerai dengan dia. Kenapa dia bisa cemarkan dengan cara seperti itu? Inilah yang kami sayangkan dari seorang sekaliber Mario Teguh," paparnya lagi.
Pengacara Mario, Vidi Galenso Syarief menyebut Mario menolak disebut kalah atas perkara ini. Mario berdalih bahwa selama ini ia memang tak sadar bahwa ia telah salah besar menilai status Kiswinar sebagai anak.
Ferry masih kecewa karena pihak Mario terkesan masih angkuh meski fakta terbaru sudah resmi keluar. "Mereka kan sempat dikumpulin bertiga tuh, Mario Teguh, Aryani, sama Kiswinar, dikasih tahu hasil tesnya (di kantor Polisi), eh keluar dari Polda, udah timbul posting-an di Instagram-nya yang aneh-aneh," urainya.
Ferry menilai pihak Mario memang takkan mengakui kekalahannya meski fakta tes DNA sudah membuat sang motivator tak berkutik. "Jadi apalagi yang mau kami percaya? Itu. Jadi sama aja tuh si Vidi sama Mario Teguh memutarbalikkan fakta," sergah Ferry.
(kmb/rsh)
Photo Gallery
0 Response to "Hasil Tes DNA Keluar, Pengacara Kiswinar: Mario Teguh Seharusnya Tersangka"
Posting Komentar