Dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (25/11/2016), saat ini Anggita masih harus menunggu hasil assessment dari BNNK Jakarta Selatan.
"Satu atau dua hari sudah bisa keluar. Tinggal menunggu. Hasil itu bisa dimasukkan kerehab karena tingkat penggunaannya sudah lama," jelas Vivick.
Selanjutnya, kondisi model berusia 23 tahun itu kini dinyatakan sudsh membaik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anggita tinggal menunggu hasil assessment untuk penanganan lebih lanjut.
"Bila assessment tidak lolos, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," sambungnya.
Anggita dijerat dengan pasal 62 UU RI 1997 nomor 5 tentang psikotropika. Saat diamankan, polisi menemukan 50 butir psikotropika yang disimpang di dalam kamarnya.
(pus/dar)
Photo Gallery
0 Response to "Jadi Pemakai Lama, Ada Kemungkinan Anggita Sari Direhabilitasi"
Posting Komentar