"Alasan dari majelis hakim masih normatif karena berkas putusan belum selesai. Kemudian majelis hakim menyarankan kalau bisa mediasi. Bagi kami mediasi kan kemarin udah di awal, justru kami tidak ingin ada sidang," sesal Firman Candra selaku kuasa hukum Sandy Tumiwa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Di samping itu, penundaan terjadi tanpa alasan yang jelas baginya. Dikarenakan Tessa sendiri juga tidak hadir dalam persidangan, Firman melihat ada beberapa hal yang janggal.
"Jelas-jelas ini sidang pembagian harta warisan bersama, bukan sidang perceraian. Apa pun alasannya kalau pun katakan tergugat selalu alasannya beban di anak, dan tameng semuanya ke anak. Ini sidang pembagian harta bersama bukan warisan, jadi jangan bawa-bawa anak," tambahnya.
Proses persidangan kasus ini telah berjalan selama lebih dari 3 bulan, sehingga disesalkan hingga hari ini tidak kunjung selesai.
"Ada kesan mengulur waktu dari pihak tergugat dalam kasus ini. Padahal ini bukan kasus korupsi. Dan sekali lagi, anak jangan dibawa-bawa dalam perkara pembagian harta bersama," ujar Firman.
Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa membina rumah tangga selama 8 tahun. Keduanya dikaruniai dua orang anak. Akhir Agustus lalu Sandy menggugat Tessa atas pembagian harta gono gini dengan alasan kesejahteraan kedua anak mereka.
(vep/mmu)
Photo Gallery
0 Response to "Pihak Sandy Tumiwa Tuding Tessa Kaunang Jadikan Anak Tameng di Kasus Gono Gini"
Posting Komentar