"Tergugat melakukan eksepsi, artinya melayangkan keberatan sebelum (sidang) pokok perkara," ujar Wasdi Permana, Humas Pengadilan Negeri Bandung saat dihubungi via telepon, Rabu (6/12).
Wasdi kemudian memberikan alasan jelas mengapa eksepsi tersebut ditolak oleh PN Bandung.
"Saat ini mereka menyatakan tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Seharusnya gugatan ke PN Bale Bandung (Kabupaten). Mereka menguatkan dalil eksepsinya dengan bukti surat keterangan dari kelurahan, dan lainnya," tambahnya lagi.
Hal ini menjadi bukti bahwa sampai saat ini pasangan artis Gracia dan David Noah ini masih berstatus sah suami istri.
"Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai dengan pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Jadi ya status pernikahannya masih, mereka masih berstatus sebagai suami istri. Kalau penggugat (Gracia) inginkan cerai, makangugatan harus diajukan di PN Bale Bandung," tukas Wasdi.
(vep/nu2)
Photo Gallery
0 Response to "Gracia Indri dan David 'Noah' Batal Cerai karena Salah Domisili"
Posting Komentar