Sayangnya wartawan dan yang tidak ada kepentingan di lokasi selain polisi tak boleh ada yang mengambil gambar di lokasi kejadian. Rumah di Jalan Putih Melati I No 10 E, RT 06/03, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu pun dipasang garis polisi.
"Nggak boleh diliput. Kalau mau harus izin Pak Haji dulu. Dia juga lagi nggak ada di sini," ujar salah satu petugas ditemui di lokasi, Jumat (26/1/2018).
Pak Haji yang dimaksud oleh si petugas adalah H. Ahmad yang merupakan pemilik rumah tersebut. Sebelum terjadi kebakaran, orangtua si pemilik rumah baru saja meninggal dunia.
Dikatakan sang petugas, Nino Fernandez juga sudah sempat datang pasca kebakaran terjadi. Namun bintang film 'Mata Dewa' itu juga tak diperkenankan masuk untuk mengambil barang-barang yang tersisa.
"Nino ke sini setelah salat Jumat untuk mengambil barang tapi nggak boleh. Itu karena ada garis polisi," jelasnya.
Akibat kebakaran itu kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. Nino Fernandez menyewa rumah tersebut untuk pegawainya yang bekerja di kedai kopi miliknya.
(pus/tia)
Photo Gallery


0 Response to "Rumah yang Disewanya Terbakar, Nino Fernandez Tak Bisa Ambil Sisa Barang"
Posting Komentar