Saat ditanya mengenai hal tersebut kepada kuasa hukumnya, Firman Chandra mengatakan kalau kliennya memang aneh tapi nyata. Apa maksudnya?
"Dia orangnya nggak mau menzalimi. Ini yang saya bilang, dia aneh tapi nyata," ujar Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
![]() |
Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia bersalah karena telah memiliki dan memakai barang haram tersebut berjenis kokain.
Divonis 9 tahun bui, Steve Emmanuel mengaku kecewa. Ia mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Simak Video "Tak Ada Keluarga Steve Emmanuel yang Hadir di Sidang Putusannya"
[Gambas:Video 20detik]
(hnh/kmb)
Photo Gallery


0 Response to "Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Bui, Pengacara: Aneh Tapi Nyata"
Posting Komentar