Pakar Pidana Sebut Beberapa Orang Bisa Dijerat Hukum oleh Elza Syarief

Jakarta - Tragedi penghinaan yang telah diakui Elza Syarief saat dilabrak Nikita Mirzani tampak menuai kabar baru. Pengacara Sajad Ukra itu mengaku akan melaporkan Nikita Mirzani ke pihak yang berwajib.

Diketahui Elza, yang dilabrak di salah satu program televisi, merasa terhina baik berupa moral dan nama baiknya.

Terkait dengan persoalan tersebut, pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan hal ini dapat dikatakan kasus pidana.

"Jika kerugian itu lebih beraspek imateriil seperti kehormatan, nama baik, dan sebagainya, maka seseorang berhak membawanya ke ranah hukum pidana dengan melaporkannya sebuah penghinaan atau pencemaran nama baik," ujar Abdul saat dihubungi detikHOT, Senin (2/9/2019).
Bukan hanya itu saja, Abdul juga menjelaskan bahwa penyelenggara acara, hingga pembawa acara yang terlibat juga dapat diseret ke dalam kasus. Hal itu beralasan karena penyediaan ruang dalam aksi pidana.

"Di manapun, dalam konteks apa pun sebuah peristiwa yang beraspek pidana bisa dibawa ke ranah hukum. Persoalannya siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana itu (sebagai tersangka)," ujar Abdul lagi.

"Dalam konteks sebuah acara televisi, maka tontonan itu terjadi (termasuk di dalamnya ada tindakan NM kepada ES) atas dasar arahan produser dan sutradara acara. Oleh karena itu, apa yang terjadi dalam acara itu tidak melulu tanggung jawab yang langsung melakukan (actus reus) NM. Tetapi juga produser dan sutradara ikut bertanggung jawab," paparnya lagi.


Abdul kembali menjelaskan bahwa terdapat pasal yang menjerat kasus tersebut. Ia juga menegaskan dalam kasus ini juga dapat menjerat kru acara yang bekerja di dalamnya.

"Konsepsi pelaku dalam hukum pidana tidak hanya pelaku langsung. Tetapi juga PESERTA (Pasal 55 KUHP, menyuruh, penyerta, atau yang menjanjikan) dan PEMBANTU (Pasal 56) memberi bantuan pada saat perbuatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan sebelum perbuatan," jelasnya lagi.

"Jadi jika dibawa ke ranah hukum, perbuatan NM harus dilihat satu paket bersama peserta dan pembantu, produser, dan sutradara acaranya," pungkas Abdul.

Diketahui pada acara tersebut terdapat Melaney Ricardo dan pengacara kondang, Hotman Paris, yang menjadi pembawa acara dalam program tersebut.

Simak Video "Nikita Mirzani Seperti Kebal Hukum, Elza Syarief: Berarti Ada 'Backing'"
[Gambas:Video 20detik]
(pig/mau)


Photo Gallery

Related Posts :

0 Response to "Pakar Pidana Sebut Beberapa Orang Bisa Dijerat Hukum oleh Elza Syarief"

Posting Komentar