Vonis 1,5 Tahun Rehabilitasi untuk Nunung

Jakarta - Perkara narkoba yang menjerat Nunung dan July Jan Sambiran sudah diputus. Ia divonis 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.

Menjalani sidang, Nunung memakai kemeja putih. Ia duduk di kursi pesakitan bersama suaminya, Jan Sambiran.


Dalam persidangan itu, Nunung divonis bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dijatuhi hukuman pidana 1,5 tahun rehabilitasi.

"Mengadili terdakwa Nunung terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan rehabilitasi," ujar hakim ketua.

Usai itu, Nunung menangis histeris. Meski awalnya ia terlihat dengan wajah yang pucat usai mendengar putusan itu.

Namun, suaminya, July Jan Sambiran, terus menguatkan Nunung. July Jan juga mengutarakan masih pikir-pikir dengan putusan itu.

"Ya kita sesuai sidang tadi, kita masih pikir-pikir ya. Nanti ya kita mau ngomong. Mohon izin istri saya sudah capek," pungkasnya.

Bahkan Nunung sampai memasuki mobil. Ia tak mau bicara soal vonisnya.


Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut Nunung cs dengan pasal 127 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ia diamankan dengan barang bukti sabu. Saat ditangkap polisi, Nunung membuang sabu ke toilet.

Simak Video "Idul Adha di Penjara, Nunung Titip Kurban Sapi di Solo"
[Gambas:Video 20detik]
(fbr/nu2)


Photo Gallery

0 Response to "Vonis 1,5 Tahun Rehabilitasi untuk Nunung"

Posting Komentar