"Hari ini salah satu hakim anggota lagi cuti. Makanya hari ini putusan belum bisa dibacakan. Putusannya ditunda tanggal 5 Januari 2017," ujar ketua majelis hakim, Asiadi Sembiring, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Aktor 42 tahun ini ditangkap karena adanya barang terlarang di kediamannya berupa ganja, dumolid, dan lainnya. Ia pun mengaku kecewa dengan penundaan ini.
"Kecewa sih pasti ada. Tapi ya memang sudah biasa diulur-ulur sih, udah terlatih," ungkap Restu.
Restu ditangkap pada 2 Juni 2016 dan dituntut 6 bulan rehabilitasi. Kini pemain film 'Cinta Silver' ini harus menunggu kembali putusan di sidang selanjutnya.
(kmb/mmu)
Photo Gallery
0 Response to "Sidang Putusan Ditunda Dua Kali, Restu Sinaga Kecewa"
Posting Komentar