Tessa Kaunang Tak Puas dengan Putusan Harta Gono Gini

Jakarta - Kasus perebutan harta gono gini antara mantan suami istri Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa telah selesai. Dan pada akhirnya dimenangkan oleh Sandy.

Menurut Tessa melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa sudah semestinya harta tersebut harus dibagi.

"Putusan saya sudah tahu, keputusan hakim berpatokan pada 27 Juli 2014. Harga tersebut dibagikan kepada anak 50 persen dan untuk Tessa dan Sandy 50 persen," ujar kuasa hukum Tessa, Charlie Naiborhu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12).

Presenter ini merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim. Maka dari itu, ia mencoba untuk mengajukan banding.

"Gimana cara membaginya belum ada kan. Makanya itu harus upaya banding. Karena bicara anak. Bagaimana anak harus tinggal jika rumah itu dijual. Kenapa dia mati-matian karena itu," tambahnya.

Keduanya pernah membina rumah tangga selama 8 tahun. Namun pada tahun 2014 mereka bercerai karena ketidakcocokan. Hingga beberapa bulan yang lalu, Sandy mengajukan gugatan harta gono gini dengan alasan kesejahteraan kedua anaknya.

(vep/tia)

Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

0 Response to "Tessa Kaunang Tak Puas dengan Putusan Harta Gono Gini"

Posting Komentar